Tuesday, June 18, 2019

Keterbukaan Informasi Publik

Jumpa lagi kita ya guys, disini saya akan membahas sedikit tentang keterbukaan Informasi Publik, yang mana di era globalisasi, akses segala informasi sangat terbuka, bahkan masyarakat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan khususnya tentang dunia luar. Kemudian sebagai generasi milenial harus mampu  untuk mengolah informasi yang didapatkan dari berbagai pihak luar yaitu dengan mencerna dan menelaah apakah informasi tersebut layak untuk digunakan dan di publikskan di masyarakat umum. Selanjutnya yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik merupakan cara yang dapat diandalkan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik dalam suatu pemerintah. Melalui UU keterbukaan informasi publik (KIP) masyarakat dapat memperoleh informasi anggaran dan kebijakan secara langsung.
Selanjutnya keterbukaan informasi publik Dalam UU Republik Indonesia No 14 Tahun 2008, ada informasi terbuka seperti informasi publik yang wajib disediakan & diumumkan secara: berkala, serta Merta, & setiap saat.
Kemudian ada informasi yang dikecualikan. Seperti informasi yang tidak bisa diakses secara publik.
Semoga bermanfaat ya guys 😌

No comments:

Post a Comment

Profesi, profesionalisme, profesional

Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan, dengan kata lain pekerjaan memiliki makna yang lebih luas ...